Jumat, 19 September 2014

[Makalah] Penurunan Kualitas Air Sebagai Akibat dari Pencemaran Air oleh Limbah Industri

PENURUNAN KUALITAS AIR SEBAGAI AKIBAT DARI PENCEMARAN AIR OLEH LIMBAH INDUSTRI






MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Bahasa Indonesia Keilmuan
Yang dibina oleh Drs. Indra Suherjanto, M.Pd.,  dan Muyassaroh, S.S., S.Pd.




Oleh
Dian Lisna Wati
130721611768












UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN GEOGRAFI
PROGRAM STUDI S1 GEOGRAFI
Desember  2013






1.      Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Manusia memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satu kebutuhan itu adalah kebutuhan air bersih. Menurut Kodoatie (2008) “air merupakan sumber kehidupan. Semua makhluk hidup membutuhkan air. Ketersediaan air dari segi kualitas maupun kuantitas mutlak diperlukan”. Air bersih biasanya digunakan untuk minum, memasak, mencuci dan lain sebagainya. Air bersih yang dapat dimanfaatkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti tidak berwarna, tidak berbau, terbebas dari mikroorganisme penyebab penyakit dan tidak tercampur dengan bahan berbahaya. Namun sekarang ini air bersih ini sudah sulit untuk didapatkan. Kebanyakan telah tercemari oleh bahan asing seperti limbah hasil industri.
Pada era modern ini, teknologi semakin maju. Hal ini memicu timbulnya berbagai industri, baik industri yang berskala kecil seperti industri rumahan maupun industri yang berskala besar seperti pabrik. Untuk memenuhi kebutuhan populasi yang terus meningkat, harus diproduksi bahan-bahan kebutuhan dalam jumlah yang sangat besar melalui industri. Kian hari kebutuhan-kebutuhan itu harus dipenuhi. Oleh karena itu mendorong semakin berkembangnya industri yang sebagian besar berada di daerah perkotaan ini. Industri-industri ini menghasilkan bermacam-macam limbah industri. Limbah industri ini biasanya mengandung zat-zat yang berbahaya. Apabila pengolahan limbah industri ini kurang terencana dan sistem pembuangan limbah tidak terkoordinasi dengan baik akan berakibat timbulnya pencemaran air tanah. Air inilah yang tidak sesuai untuk dikonsumsi oleh manusia.
Todd (1989) menjelaskan bahwa penyebaran sumber pencemaran air tanah tergantung pada geologi tempat, aliran air tanah, jenis dan kepekaan pencemaran, keterusan pembuangan limbah dan sebaran pengubah sesuai yang dilakukan terhadap sistem air tanah. Jika dicermati, ciri-ciri di atas sangat mendukung terjadinya pencemaran air tanah di perkotaan. Oleh sebab itu,  pencemaran air tanah di perkotaan akan mudah meluas. Masyarakat sekitar pun banyak yang kurang menyadarinya.
Pencemaran air tanah yang disebabkan oleh limbah industri akan berdampak buruk bagi manusia, tumbuhan, hewan  maupun lingkungan. Manusia tidak akan dapat memenuhi kebutuhan air bersihnya lagi untuk minum dan kegiatan lainnya. Selain itu, kesehatan manusia akan terganggu, sedangkan untuk lingkungan itu sendiri akan rusak. Tumbuhan yang memerlukan air bersih akan mati dikarenakan air tersebut telah tercemar, begitupun dengan berbagai macam hewan akan ikut mati juga. Apabila terus berkelanjutan maka akan mengakibatkan terjadinya kepunahan pada beberapa macam tumbuhan dan hewan.
Sebenarnya ekosistem air dapat melakukan ‘rehabilitasi’ secara alami apabila terjadi pencemaran air. Namun kemampuan rehabilitasi ini ada batasnya. Apabila limbah-limbah industri semakin banyak dibuang ke sungai tanpa adanya pengolahan lebih lanjut maka rehabilitas ini tidak akan mampu bekerja secara maksimal. Akibatnya pencemaran air tanah akan sulit untuk diatasi. Semantara itu, ketergantungan manusia terhadap air semakin besar sejalan dengan perkembangan penduduk yang semakin meningkat. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya kelangkaan air bersih di perkotaan.
Banyak negara yang memberlakukan undang-undang untuk pencegahan pencemaran air tanah dan pembuangan secara sembarangan ke dalam sungai. Contohnya di negara Indonesia, China dan Malaysia. Namun masyarakat  sendiri masih kurang memiliki kesadaran terhadap lingkungan sehingga undang-undang ini hanya di anggap sebagai angin lalu saja. Padahal undang-undang ini mengajak masyarakat untuk melestarikan lingkungan agar pencemaran terutama pencemaran air tanah dapat diminimalisasi.
Hal yang dapat dilakukan dalam rangka pelestarian, pencegahan dan penanggulangan penurunan kualitas air tanah di perkotaan antara lain dangan melakukan tindakan secara administratif, tindakan dengan menggunakan teknologi dan tindakan melalui edukatif. Pemerintah juga melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industri dalam pengolahan limbah-limbah industrinya. Kegiatan ini terus diberlakukan dengan tahapan-tahapan tertentu. Dengan ini diharapkan penurunan kualitas ait tanah di perkotaan sebagai akibat pencemaran air akibat limbah industri dapat diatasi.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja faktor yang memengaruhi penurunan kualitas air di perkotaan?
2.      Apa saja dampak yang terjadi akibat penurunan kualitas air tanah di perkotaan?
3.      Apa saja solusi untuk mengatasi penurunan kualitas air tanah di perkotaan akibat pencemaran air oleh limbah industri?

1.3  Tujuan
1.      Mendeskripsikan  faktor apa saja yang memengaruhi kualitas air di perkotaan.
2.      Mendeskripsikan dampak yang terjadi akibat penurunan kualitas air tanah di perkotaan.
3.      Mendeskripsikan solusi untuk megatasi penulisan kualitas air di perkotaan akibat pencemaran air oleh limbah industri.

2. Pembahasan
2.1 2.1 Faktor yang Memengaruhi Penurunan Kualitas Air  Tanah di Perkotaan
Air tanah sangat diperlukan oleh setiap makluk hidup. Air tanah merupakan air yang tersimpan atau terperangkap di dalam lapisan batuan yag mengalami pengikisan atau penambahan secara terus menerus oleh alam. Menurut Bouwer (1978) air tanah adalah sejumlah air di bawah permukaan bumi yang dapat terkumpul pada sumur-sumur, lorong-lorong dan saluran drainase atau aliran alami di permukaan bumi melalui perembesan. Kondisi suatu lapisan tanah membuat suatu pembagian zone air tanah menjadi dua zone besar, yaitu:
1.      Zone air berudara (zone of aeration)
Zone ini adalah suatu lapisan tanah yang mengandung air yang masih dapat kontak dengan udara. Pada zone ini terdapat tiga lapisan tanah, yaitu lapisan air tanah permukaan, lapisan intermediate yang berisi air gravitasi dan lapisan kapiler yang berisi air kapiler.
2.      Zone air jenuh (zone of saturation)
Zone ini adalah suatu lapisan tanah yang mengandung air tanah yang relatif tidak terhubung dengan udara luar dan lapisan tanahnya atau aquifer bebas.
Air tanah di daerah perkotaan sebagian besar telah mengalami pencemaran. Pencemaran air merupakan suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Pencemaran air merupakan suatu masalah yang sekarang ini mulai banyak  ditemukan di berbagai belahan dunia. Dibawah ini merupakan pengertian pencemaran air menurut keputusan pemerintah :
a.                     Menurut Keputusan Menteri Negara Kepedudukan dan Lingkungan Hidup No.02/MENLH/I/1998, yang dimaksud dengan polusi/pencemaran air adalah masuk/dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air/udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, kurang atau tidak dapat berfungsi lagi dengan peruntukannya.
b.                     Menurut peraturan pemerintah RI No.82 tahun 2001 menyebutkan bahwa pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pencemaran air tanah merupakan masuknya atau dimasukannya makluk hidup, zat, energi, atau bahan-bahan tertentu ke dalam air yang berada di bawah permukaan bumi. Masukan tersebut sering disebut dengan istilah unsur pencemar, yang pada prakteknya masukan tersebut berupa buangan yang bersifat rutin, misalnya buangan limbah cair. Proses ini terjadi akibat aktifitas manusia yang kurang memerhatikan lingkungan sekitarnya. Aktifitas manusia sebagian besar menghasilkan limbah. Limbah inilah yang apabila tidak dikelola dengan  baik maka akan masuk ke dalam lapisan tanah hingga sampai ke dalam air bawah tanah. Air yang tercampur itulah yang menghasilkan pencemaran.
Indikator atau tanda bahwa air lingkungan telah tercemar (Sastrawijaya: 2000) adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui:
-          Pengamatan secara fisik, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan tingkat kejernihan air (kekeruhan), perubahan suhu, warna dan adanya perubahan warna, bau dan rasa pada air tanah.
-          Pengamatan secara kimiawi, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan zat kimia yang terlarut, seperti perubahan pH. 
-          Pengamatan secara biologis, yaitu pengamatan pencemaran air berdasarkan mikroorganisme yang ada dalam air, terutama ada tidaknya bakteri pathogen pada air tanah.
Penyebab terjadinya pencemaran air di perkotaan sangat bermacam-macam. Namun secara umum terdapat dikategorikan menjadi 2, yaitu sumber kontaminan secara langsung dan tidak langsung. Sumber langsung meliputi efluen yang keluar dari industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung adalah kontaminan yang memasuki badan air dari  tanah, air tanah atau atmosfir berupa hujan (Pencemaran Lingkungan. Online, 2003). Namun pada dasarnya sumber pencemaran air tanah di perkotaan berasal  dari buangan industri. Industri membuang polutan ke dalam air, seperti logam berat, toksin, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut secara tidak langsung memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air tanah.
Tanpa adanya oksegen terlarut, banyak mikroorganisme dalam air tidak dapat hidup karena oksigen terlarut digunakan untuk proses degradasi senyawa organik dalam air. Oksigen dapat dihasilkan dari atmosfir atau dari reaksi fotosintesa algae. Oksigen yang dihasilkan dari reaksi fotosintesa algae tidak efisien karena oksigen yang terbentuk akan digunakan kembali oleh algae untuk proses metabolisme pada saat tidak ada cahaya. Kelarutan oksigen dalam air tergantung pada temperatur dan tekanan atmosfir. Berdasarkan data-data temperatur dan tekanan, kalarutan oksigen jenuh dalam air adalah pada 25o C dan tekanan 1 atmosfir adalah 8,32 mg/L (Warlina, 1985).
Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa pencemaran air tanah di perkotaan berasal dari limbah industri yang pengelolahannya kurang dapat dipertanggungjawabkan. Pencemaran ini sebagian besar menyebabkan semakin berkurangnya oksigen yang terkandung dalam air tanah. Oksigen ini sangat dibutuhkan oleh setiap makluk hidup. Apabila oksigen ini semakin berkurang, maka akan terjadi penurunan kualitas air tanah, sehingga kehidupan makluk hidup akan terganggu akibat pencemaran ini.
Untuk mengetahui tingkat pencemaran air tanah dapat dilihat melalui besarnya  kandungan oksigen (O2) yang terlarut. Ada dua cara yang dapat digunakan untuk menentukan kadar oksigen dalam air yaitu secara kimia dengan COD (Chemerial Oxygen Demand) dan secara biologi melalui BOD (Biochemal Oxygen Demand).
BOD adalah banyaknya oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme dalam lingkungan air untuk memecah (mendegradasi) bahan buangan organik yang ada dalam air menjadi karbondioksida dan air. Pada dasarnya, proses oksidasi bahan organik berlangsung cukup lama. Menurut Sawyer dan McCarty, 1978 (Effendi, 2003) proses penguraian bahan buangan organik melalui proses oksidasi oleh mikroorganisme atau oleh bakteri aerobic adalah :
CnHaObNc   +  (n + a/4 – b/2 – 3c/4) O2 →  n CO2  +  (a/2 – 3c/2) H2O  +  c NH3  
 Bahan Organik                   Oksigen                              Bakteri Aerob

Untuk kepentingan praktis, proses oksidasi dianggap lengkap selama 20 hari, tetapi penentuan BOD selama 20 hari dianggap masih  cukup lama. Penentuan BOD ditetapkan selam 5 hari inkubasi, maka biasa disebut BOD5.  Selain memperpendek waktu yang diperlukan, hal ini juga dimaksudkan untuk meminimumkan pengaruh oksidasi ammonia yang menggunakan oksigen juga. Selama 5 hari masa inkubasi, diperkirakan 70% - 80% bahan organik telah mengalami oksidasi. (Effendi, 2003). 
Jumlah mikroorganisme dalam air lingkungan tergantung pada tingkat kebersihan air, terutama kebersihan air tanah. Air yang bersih relatif mengandung mikroorganisme lebih sedikit dibandingkan yang tercemar. Air yang telah tercemar oleh bahan buangan yang bersifat antiseptik atau bersifat racun, seperti Fenol, Kreolin, detergen, Asam Cianida, Insektisida dan sebagainya, jumlah mikroorganismenya juga relatif sedikit, sehingga makin besar kadar BOD nya, maka merupakan indikasi bahwa air tanah tersebut telah tercemar. Sebagai contoh adalah kadar maksimum BOD5 yang diperkenankan untuk kepentingan air minum dan menopang kehidupan organisme akuatik adalah 3,0 – 6,0 mg/L berdasarkan UNESCO/WHO/UNEP, 1992, sedangkan berdasarkan Kep.51/MENKLH/10/1995 nilai BOD5 untuk baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri golongan I adalah 50 mg/L dan golongan II adalah 150 mg/L.
Sedangkan COD adalah jumlah oksigen yang diperlukan agar bahan buangan yang ada dalam air dapat teroksidasi melalui reaksi kimia, baik yang dapat didegradasi secara biologis maupun yang sukar didegradasi. Bahan buangan organik tersebut akan dioksidasi oleh kalium bichromat yang digunakan sebagai sumber oksigen (oxidizing agent) menjadi gas CO2 dan gas H2O serta sejumlah ion chrom. Reaksinya sebagai berikut :
           HaHbOc  +  Cr2O7 2-  +  H +         CO2  +  H2O  +  Cr 3+
 Jika pada perairan terdapat bahan organik yang resisten terhadap degradasi biologis, misalnya Tannin, Fenol, Polisacharida dan sebagainya, maka lebih cocok dilakukan pengukuran COD daripada BOD. Kenyataannya hampir semua zat organik dapat dioksidasi oleh oksidator kuat seperti kalium permanganat dalam suasana asam, diperkirakan 95% - 100% bahan organik dapat dioksidasi. Semakin besar BOD, maka semakin tinggi pula tingkat pecemaranya (Sentra Edukasi, 2010).
Seperti pada BOD, air tanah dengan nilai COD tinggi tidak diinginkan bagi kepentingan perikanan dan pertanian. Nilai COD pada perairan yang tidak tercemar biasanya kurang dari 20 mg/L, sedangkan pada perairan tercemar dapat lebih dari 200 mg/L dan pada limbah industri dapat mencapai 60.000 mg/L (UNESCO,WHO/UNEP, 1992).
Saat ini, pencemaran air tanah di perkotaan sangatlah tinggi. Hal ini menyebabkan kualitas air tanah di perkotaan semakin rendah sebagai akibat pencemaran air oleh limbah industri. Salah satu kota yang mengalami pencemaran yang parah adalah Kota Surabaya. 
Data menyebutkan kualitas air bersih Kota Surabaya selama 3 tahun terakhir (2007-2009) digambarkan pada diagram di atas. Dari hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup, air bersih Kota Surabaya yang masih memenuhi baku mutu pada tahun 2007 mencapai 93,6% dan tahun 2008 mencapai 97,5%. Sedangkan pada tahun 2009 air bersih yang masih memenuhi baku mutu hanya mencapai 58,2% (dari 428 sampel yang diambil dan diuji, 249 sampel masih memenuhi baku mutu kualitas air bersih dan 179 sampel sudah tidak memenuhi baku mutu). Diperoleh fakta bahwa kualitas air bersih Kota Surabaya antara tahun 2008 ke tahun 2009 mengalami penurunan kualitas yang sangat drastis.
Dari contoh di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penurunan kualitas air tanah di perkotaan saat ini sangatlah drastir. Kadar air limbah dalam air tanah sangat tinggi. Proses tersebut berlangsung cepat sehingga penyebarannya juga cepat. Hal ini menyebabkan terjadinya kelangkaan air bersih di daerah perkotaan. 

2.2              Dampak yang Terjadi Akibat Penurunan Kualitas Air Tanah di Perkotaan
Pada akhir abad ke 20 ini, limbah kegiatan industri dikatakan telah mengancam seluruh negeri. Limbah industri ini mudah sekali meluas melalui tiupan angin, aliran air sungai dan daya rambat di tanah yang menyebabkan air tanah menjadi tercemar. Pencemaran air tanah dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidakseimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dan sebagainya.
Pengaruh bahan pencemar yang berupa gas, bahan terlarut, dan partikulat terhadap lingkungan perairan dan kesehatan manusia dapat ditunjukkan melalui skematik sebagai berikut:  
                         

Gambar : Bagan Pengaruh Beberapa Jenis Bahan Pencemar terhadap lingkungan perairan
Dampak pencemaran air tanah secara umum dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
1.      Dampak terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat pencemar pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Hal ini akan mengakibatkan kehidupan dalam air yang membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya. Selain itu kematian dapat pula disebabkan adanya zat beracun yang juga menyebabkan kerusakan pada tanaman dan tumbuhan air.
Akibat matinya bakteri-bakteri, proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah menjadi sulit terurai. Panas dari industri juga akan membawa dampak bagi kematian organisme apabila air limbah tidak didinginkan dahulu.

2.      Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
-          Air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen.
-          Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit.
-          Jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri.
-          Air sebagai media untuk hidup vector penyakit.
Ada beberapa penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh air yang masih banyak terdapat di daerah-daerah. Penyakit-penyakit ini dapat menyebar bila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan jenis mikroba yang dapat menyebar lewat air antara lain, bakteri, protozoa dan metazoa. Di bawah ini adalah beberapa penyakit bawaan air dan agennya:
Tabel : Beberapa Penyakit Bawaan Air dan Agennya
Agen
Penyakit
Virus

Rotavirus
Diare pada anak
Virus Hepatitis A
Hepatitis A
Virus Poliomyelitis
Polio (myelitis anterior acuta)
Bakteri

Vibrio cholera
Cholera
Escherichia Coli
Diare/Dysenterie
Enteropatogenik

Salmonella typhi
Typhus abdominalis
Salmonella paratyphi
Paratyphus
Shigella dysenteriae
Dysenterie
Protozoa

Entamuba histolytica
Dysentrie amoeba
Balantidia coli
Balantidiasis
Giarda lamblia
Giardiasis
Metazoa

Ascaris lumbricoides
Ascariasis
Clonorchis sinensis
Clonorchiasis
Diphyllobothrium latum
Diphylobothriasis
Taenia saginata/solium
Taeniasis
Schistosoma
Schistosomiasis
Sumber : KLH, 2004

3.      Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar. Biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin.
Berdasarkan pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa pencemaran air tanah sangat berpengaruh terhadap kehidupan makluk hidup maupun lingkungan. Apabila pencemaran tersebut membuat lingkungan menjadi rusak, daya dukung alam sudah tidak ada lagi bagi kelangsungan makluk hidup, maka hal itu berarti malapetaka bagi umat manusia. Oleh karena itu, kemajuan industri dan teknologi harus ditinjau kembali untuk memberikan hasil dan manfaat yang lebih baik lagi bagi kelangsungan hidup makluk hidup.

2.3              Cara Untuk Menanggulangi Penurunan Kualitas Air Di Perkotaan
Pengendalian atau penanggulangan pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara umum, hal ini meliputi penagguangan menggunakan tindakan secara administratif, tindakan dengan menggunakan teknologi dan tindakan melalui edukatif.
2.3.1        Tindakan secara Administratif
Cara ini dilakukan oleh  pemerintah. Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengendalian pencemaran air adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat setempat (KLH, 2004).
Kegiatan ini, saat ini telah diterapkan di berbagai negara. Telah terbukti cukup efektif untuk mengatasi pencemaran air tanah di perkotaan. Namun kesadaran masyarakat masih kurang, sehingga perlu tindak lanjut dari pemerintah untuk menertibkan masyarakat.
Selain itu, usaha pemerintah untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi, sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin.
2.3.2        Tindakan Dengan Menggunakan Teknologi
Penanggulangan ini disebut juga penanggulangan secara  teknis. Penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran. Selain itu, dapat pula mengunakan cara menanam tumbuhan sejenis alang-alang di sekitar perairan tempat pembuangan industri. Tanaman ini berfungsi sebagai penyaring limbah sehingga apabila terserap ke dalam tanah, zat-zat berbahaya yang berasal dari limbah tadi akan tersaring.
2.3.3        Tindakan Melalui Edukatif
Penanggulangan secara edukatif dapat dilakukan dengan cara pemberian arahan atau penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan untuk mencegah pencemaran air tanah serta pemberian tips-tips untuk mencegah terjadinya pencemaran. Di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan pemberian arahan kepada siswanya untuk melestarikan lingkungan. Hal ini bertujuan agar peserta didik mampu melakukan tindakan pencegahan pencemaran air sehingga pencemaran ini dapat di atasi secara lebih dini.

3.      Penutup
3.1 Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat pencemaran air tanah di perkotaan saat ini sangat tinggi. Kualitas air tanah di perkotaan menurun drastis dari waktu ke waktu. Kadar air limbah dalam air tanah sangat tinggi. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh masuknya limbah industri ke dalam lapisan air tanah. Banyak perusahaan industri yang kurang bertanggungjawab secara sengaja membuang limbah sembarangan. Tanpa adanya pengolahan lebih lanjut terhadap limbah industri ini, maka kualitas ait tanah menjadi semakin rendah. Proses tersebut berlangsung relatif cepat sehingga penyebarannya juga cepat.
            Banyak dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air tanah di perkotaan ini. Secara garis besar pencemaran air tanah ini akan mengakibatkan air bersih menjadi langka, sehingga harga air ini akan menjadi mahal. Air yang tercemar dapat mendatangkan bermacam-macam penyakit seperti kolera dan diare. Salain itu, nilai estetika linkungan akan berkurang karena lingkungan yang tercemar akan berbau busuk serta hewan dan tumbuhan akan mati karena air yang mereka butuhkan telah tercampur dengan zat-zat berbahaya, sehingga kemungkinan besar akan terjadi kepunahan. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk menanggulangi pencemaran air di perkotaan ini.
            Pemerintah telah mengupayakan penanggulangan pencemaran air tanah di perkotaan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air. Pemerintah juga mengadakan Program Kali Bersih untuk menurunkan beban limbah cair. Bagi perusahaan industri perlu mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran serta menanam tumbuhan sejenis alang-alang di sekitar perairan tempat pembuangan industri. Selain itu, harus dilakukan penyuluhan kepada masyarakat akan penting menjaga kebersihan air serta pelestarian lingkungan untuk mencegah pencemaran air tanah serta pemberian tips-tips untuk mencegah terjadinya pencemaran. Dengan ini diharapkan pencemaran air tanah di perkotaan dapat diatasi.

3.2  Saran
Berdasarkan pembahasan makalah di atas diharapkan pemerintah lebih tegas dalam menindak perusahaan industri yang membuang limbahnya tanpa mengolahnya terlebih dahulu. Hal ini harus dilakukan mengingat banyak pihak industri yang tidak bertanggungjawab.  Banyak perusahaan-perusahaan besar yang mengabaikan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebab ingin mengejar keuntungan semata. Pihak industri seharusnya menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. apabila hal ini tidak dilakukan, maka permasalahan pencemaran air tanah di perkotaan tidak akan terselesaikan dan akan menjadi malapetaka bagi makluk hidup dan lingkungan sekitar. Kepada masyarakat juga diharapkan juga turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, masyarakat juga harus ikut mengawasi pihak-pihak industri agar tidak membuang limbah sembarangan tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. Dengan ini diharapkan akan terjalin kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan pihak industri untuk meminimaisir terjadinya pencemaran air tanah di perkotaan.


Daftar Rujukan

Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya. 2009. Pencemaran Air, Udara dan Tanah, (Online),

Effendi, H. 2003. Telaah Kualitas Air Bagi Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan Perairan. Yogyakarta: Kanisius.

Efrianti, Susi. 2012. Jurnal Lingkungan Hidup: Menurunnya Kulitas Air Akibat Kerusakan Lingkungan, (Online)
                 (https:/www.google.com//MENURUNNYA%20KUALITAS%20AIR%20AKIBAT%20KERUSAKAN%20LINGKUNGAN%20_%20JURNAL%20LINGKUNGAN%20HIDUP.htm) diakses 3 Desember 2013.

Enviro. 2012. Penurunan Kualitas Air Tanah an Dampaknya, (Online),

Hamdan, Wahid. 2009. Pencemaran Air dan Eutrofikasi, (Online)
(https://www.google.com/url?Pencemaran%20Lingkungan%20_%20WAHDAN-Lingkarhayati's%20Blog.htm) diakses 3 Desember 2013.

Mahida, U.N. Pencemaran Air dan Pemafaatan Limbah Insustri. Jakarta: CV Rajawali.

Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No.416/MENKES/PER/PER/IX/1990 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Air Minum, Jakarta.

Sastrawijaya, Tresna. 2000. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Suratno, F. 1990, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Riyadi, Slamet. 1984. Pencemaran Air: Dasar-Dasar dan Pokok-Pokok Penanggulangannya. Surabaya: Karya Anda.

Wardhana, Wisnu Aria. 1995. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Andi Offset Yogyakarta.


NB: Kalau mau copas sertakan full credit ya :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar